KELUARAN
21 Tentang hak budak Ibrani
Inilah
peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
Apabila
engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu 6 tahun
lamanya, tetapi pada tahun yang ke 7 ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka,
dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
Jika ia
datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai
isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
Jika tuannya
memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak
lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi
kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
Tetapi jika
budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada
isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
maka
haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau
ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu
bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
·
Harus dibawa menghadap Allah…..
Apabila ada
seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak
boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
Jika
perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya
sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak
berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya
kepada perempuan itu.
·
Tidak boleh di jual kpd orang asing….
Jika tuannya
itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu
memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
Jika tuannya
itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu,
pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
·
Hak seperti anak perempuannya….
Jika tuannya
itu tidak melakukan ke 3 hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan
keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
AYAT 12-36
Peraturan tentang jaminan nyawa sesame manusia
Siapa yang
memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
Tetapi jika
pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan
itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
·
Pembunihan yg tdk disengaja…. Lari sesuai empat
yg ditunjikan….
Tetapi
apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya
dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya
ia mati dibunuh.
·
Membunuh …balasannya harus dinumuh… seremkan
Siapa yang
memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
Siapa yang
menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih
terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
·
Menculik … dijual… dihukum mati…
·
Mengutuk oortu …dihukum mati….
Siapa yang
mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
Apabila ada
orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan
tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring
di tempat tidur, maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain
itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya
ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan
menanggung pengobatannya sampai sembuh.
·
Memukul orang hingga terluka …harus ganti rugi…
Apabila
seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga
mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
Hanya jika
budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak
itu adalah miliknya sendiri.
Apabila ada
orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang
sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat
kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan
oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan
hakim.
·
Menyebabkan keguguran…. Dibawah ke pengadilan..
Tetapi jika
perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus
memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti
tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti
bengkak.
·
Nyawa ganti natawa…
·
Mata ganti mata….
·
Gigi ganti gigi….
·
Kalau Tuhan Yesus tuidak datang kedunia; dunia
ini sepi, buta, n ompong….
Apabila seseorang memukul mata budaknya
laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus
melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
·
Budak harus dimerdekakan….. dilepaskan….
Dan jika ia
menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan,
maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan
giginya itu.
Apabila
seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka
pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh
dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
·
Penyebab oleh lembu sipemilik…..lembunya
dimatikan…pemilik dihukum…
Tetapi jika
lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah
diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati
seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan
batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
·
Harus bayar uang perdamaian…
Jika
dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang
dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
Kalau
ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus
diperlakukan menurut peraturan itu juga.
Tetapi jika
lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya
harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu
harus dilempari mati dengan batu.
·
Lembu jatuh kesumur….penyebab sipemilik tidak
menutup sumur….ganti kerugian…..
Apabila
seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak
menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, maka pemilik sumur itu harus membayar ganti
kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya,
tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
Apabila
lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup
itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi
juga.
Tetapi
jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun
demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian
sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi
kepunyaannya."
KELUARAN 22 AYAT 1-17 peraturan tentang
jaminan harta sesama manusia
Apabila
seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau
menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu
itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
·
Domba yg dicuri …dipukul harus diganti 2 x lipat ….…
Jika seorang
pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si
pemukul tidak berhutang darah; tetapi
jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah.
Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak
punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
Jika yang
dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai
atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian 2 kali lipat.
Apabila
seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan
ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain,
maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil
yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
·
Ladang yg habis dimakan ternaknya….harus diganti
dari hasil ladangnya
Apabila ada
api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau
gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka
orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
·
Yg menyebabkan kebakaran …harus ganti…
Apabila
seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari
rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti
kerugian 2x kali lipat.
·
Barang yg didititip…terus dicuri …harus ganti 2 x
lipat….
jika pencuri
itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk
bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
·
Pertengkaran karena kesalahan …harus ganti 2 x
lipat…
Dalam
tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor
keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang
apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara
kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh
Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian 2x lipat.
·
Yang dititip …tp dicuri orang lain …harus diganti
Apabila
seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor
domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau
dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya, maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan
di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil
harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain
itu tidak usah membayar ganti kerugian.
Tetapi jika
binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar
ganti kerugian kepada pemilik.
·
Jika binatang itu dimakan bintang buas …tdk usah
diganti…
Jika
binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya
sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
Apabila
seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah
kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar
ganti kerugian sepenuhnya.
Tetapi jika
pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika
binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
Apabila
seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur
dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas
kawin.
·
Perempuan yg sdh ditiduri harus dijadikan istri….
Kalau ortu menolak …harus ganti rugi….
Jika ayah
perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus
juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
Ayat 18-20
peraturan tentang dosa yang keji
"Seorang
ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
Siapapun
yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
·
Penyihir…petenung….dibinasakan…
·
Yg berzinah dgn binatang ….dibinasakan…
·
Mempersembahakn korban kpd berhala…..
Siapa yang
mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia
ditumpas."
Ayat 22-27
peraturan tentang orang2 yg tidak mampu
Janganlah
kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang
asing di tanah Mesir.
Seseorang
janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
·
Tidak boleh menindas org miskin, janda, yatim piatu
…
Jika engkau
memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika
mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
Maka
murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga
isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
·
Dibalaskan Tuhan…..
Jika engkau
meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di
antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap
dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
·
Tidak boleh tarik bunga….
·
Barang yang digadai …harus dikembalikan….
Jika engkau
sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau
mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam, sebab hanya itu saja
penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka
apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini
pengasih."
Ayat 28-31
berbagai-bagai peraturan
"Janganlah
engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di
tengah-tengah bangsamu.
·
Jangan mengutuki Allah…..
·
Jangan menyumpahi….pemuka….
Janganlah
lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari
anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.
·
Persembahan sulung…..
Demikian
juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: 7 hari lamanya anak-anak binatang itu harus
tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang ke 8 haruslah kaupersembahkan
binatang-binatang itu kepada-Ku.
·
Hari ke 8 mempersemahkannya …..
·
Binatang yg mati diterkam …tdk boleh dimakan….
Haruslah
kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang
oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada
anjing."