Rabu, 01 Februari 2012

imamat 9-13

IMAMAT 9 para imam menerima jabatannya

Pada hari yang kedelapan Musa memanggil Harun serta anak-anaknya dan para tua-tua Israel, lalu berkatalah ia kepada Harun: "
·         Ambillah bagimu sendiri seekor lembu muda, untuk korban penghapus dosa, dan seekor domba jantan untuk korban bakaran, kedua-duanya yang tidak bercela, kemudian persembahkanlah itu di hadapan TUHAN.
·         Dan kepada orang Israel haruslah engkau berkata, begini: Ambillah seekor kambing jantan untuk korban penghapus dosa, dan seekor anak lembu dan seekor domba, masing-masing berumur setahun dan yang tidak bercela, untuk korban bakaran.
·         dan lagi seekor lembu dan seekor domba jantan untuk korban keselamatan, supaya dikorbankan di hadapan TUHAN, dan korban sajian yang diolah dengan minyak, karena pada hari ini TUHAN akan menampakkan diri kepadamu."
#    ada 4 ekor lembu :
-       korban penghapusan dosa
-       korban bakaran
-       korban keselamatan
-       korban sajian

·         Kemudian dibawa merekalah apa yang diperintahkan Musa ke Kemah Pertemuan, lalu mendekatlah segenap umat itu dan berdiri di hadapan TUHAN.
·         Kata Musa: "Inilah firman yang diperintahkan TUHAN kamu perbuat, agar kemuliaan TUHAN tampak kepadamu."

Kata Musa kepada Harun: "Datanglah mendekat kepada mezbah, olahlah korban penghapus dosa dan korban bakaranmu, dan adakanlah pendamaian bagimu sendiri dan bagi bangsa itu; sesudah itu olahlah persembahan bangsa itu dan adakanlah pendamaian bagi mereka, seperti yang diperintahkan TUHAN."
-       Maka mendekatlah Harun kepada mezbah, dan disembelihnyalah anak lembu yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri.
-       Anak-anak Harun menyampaikan darah lembu itu kepadanya, dan Harun mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah. Darah selebihnya dituangkannya pada bagian bawah mezbah.
-       Lemak, buah pinggang dan umbai hati dari korban penghapus dosa itu dibakarnya di atas mezbah, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
-       Tetapi daging dan kulitnya dibakarnya habis di luar perkemahan.
-       Kemudian ia menyembelih korban bakaran, lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban itu kepadanya, maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya.
-       juga diserahkan merekalah kepadanya korban bakaran itu menurut bagian-bagian tertentu beserta dengan kepalanya, lalu dibakarnya di atas mezbah.
-       Isi perut dan betisnya dibasuhnya dan dibakarnya dengan korban bakaran di atas mezbah.

sesudah itu dibawanya persembahan bangsa ke mezbah; diambilnyalah kambing jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa yang bagi bangsa itu, lalu disembelihnya dan dipersembahkannya sebagai korban penghapus dosa seperti yang pertama.

Kemudian dibawanyalah korban bakaran ke mezbah, dan diolahnya sesuai dengan peraturan.

Selanjutnya dibawanyalah korban sajian dan diambilnya segenggam dari padanya, lalu dibakarnya di atas mezbah, di samping korban bakaran pada waktu pagi.
·         Ia menyembelih juga lembu dan domba jantan yang akan menjadi korban keselamatan bagi bangsa itu, lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban itu kepadanya, maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya.
·         Tetapi segala lemak dari lembu dan dari domba jantan itu, yakni ekor yang berlemak, lemak yang menutupi isi perut, buah pinggang dan umbai hati, segala lemak itu diletakkan mereka di atas dada kedua korban itu, lalu Harun membakar segala lemak itu di atas mezbah.
·         Dada dan paha kanan itu dipersembahkan Harun sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN, seperti yang diperintahkan Musa.

Harun mengangkat kedua tangannya atas bangsa itu, lalu memberkati mereka, kemudian turunlah ia, setelah mempersembahkan korban penghapus dosa, korban bakaran dan korban keselamatan.
·         Mengangkat kedua tangan …memberkati bangsa Israel…

Masuklah Musa dan Harun ke dalam Kemah Pertemuan. Setelah keluar, mereka memberkati bangsa itu, lalu tampaklah kemuliaan TUHAN kepada segenap bangsa itu.
·         Api dari Tuhan….menghanguskan korban…

Dan keluarlah api dari hadapan TUHAN, lalu menghanguskan korban bakaran dan segala lemak di atas mezbah. Tatkala seluruh bangsa itu melihatnya, bersorak-sorailah mereka, lalu sujud menyembah.





IMAMAT 10 ayat 1-7 kematian nadab dan abihu


Kemudian anak-anak Harun, Nadab dan Abihu, masing-masing mengambil perbaraannya, membubuh api ke dalamnya serta menaruh ukupan di atas api itu. Dengan demikian mereka mempersembahkan ke hadapan TUHAN api yang asing yang tidak diperintahkan-Nya kepada mereka.
·         Nadab dan abihu adalah……anak2 harun….
·         Di hadapan Tuhan ngak ada yang namanya main-main…..api yang dibuat sendiri
·         Tuhan memurkai mereka ..hingga mati
Maka keluarlah api dari hadapan TUHAN, lalu menghanguskan keduanya, sehingga
mati di hadapan TUHAN.

Berkatalah Musa kepada Harun: "Inilah yang difirmankan TUHAN: Kepada orang yang karib kepada-Ku Kunyatakan kekudusan-Ku, dan di muka seluruh bangsa itu akan Kuperlihatkan kemuliaan-Ku." Dan Harun berdiam diri.

Kemudian Musa memanggil Misael dan Elsafan, anak-anak Uziel, paman Harun, lalu berkatalah ia kepada mereka: "Datang ke mari, angkatlah saudara-saudaramu ini dari depan tempat kudus ke luar perkemahan."

Mereka datang, dan mengangkat mayat keduanya, masih berpakaian kemeja, ke luar perkemahan, seperti yang dikatakan Musa.

Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun: "Janganlah kamu berkabung dan janganlah kamu berdukacita, supaya jangan kamu mati dan jangan TUHAN memurkai segenap umat ini, tetapi saudara-saudaramu, yaitu seluruh bangsa Israel, merekalah yang harus menangis karena api yang dinyalakan TUHAN itu.
·         Anak2 harun….eleazar , itamar….( berjumlah 4 dgn nadab+abihu )

Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan TUHAN ada di atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa.



Ayat 8-11 larangan tentang minuman keras bagi imam yang menyelenggarakan kebaktian

TUHAN berfirman kepada Harun:
Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.

·         Tidak boleh mabuk …bicara kekudusan….tidak boleh najis..cemar

Haruslah kamu dapat membedakan antara yang kudus dengan yang tidak kudus, antara yang najis dengan yang tidak najis,  dan haruslah kamu dapat mengajarkan kepada orang Israel segala ketetapan yang telah difirmankan TUHAN kepada mereka dengan perantaraan Musa."



Ayt 12-20 bagian iman dari korban

Kemudian berkatalah Musa kepada Harun dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu: "Ambillah korban sajian yang tinggal dari segala korban api-apian TUHAN, dan makanlah itu sebagai roti yang tidak beragi di samping mezbah, karena itulah bagian maha kudus.

Haruslah kamu memakannya di suatu tempat yang kudus, karena itulah ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban api-apian TUHAN, sebab demikianlah diperintahkan kepadaku.
·         Tempat makanpun…ditentukan…

Dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus itu haruslah kamu makan di suatu tempat yang tahir, engkau ini serta anak-anakmu laki-laki dan perempuan, karena semuanya diberikan sebagai ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban keselamatan orang Israel.

Paha persembahan khusus dan dada persembahan unjukan itu haruslah dibawa mereka ke tempat segala korban api-apian yang dari lemak itu, supaya dipersembahkan sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagimu serta bagi anak-anakmu seperti yang diperintahkan TUHAN."
·         Persembahan khusus……dan unjukan….

Kemudian Musa mencari dengan teliti kambing jantan korban penghapus dosa itu, tetapi ternyata kambing itu sudah habis dibakar. Sebab itu dimarahinyalah Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu, katanya:

Mengapa tidak kamu makan korban penghapus dosa itu di tempat yang kudus? Bukankah itu sesuatu bagian maha kudus dan TUHAN memberikannya kepadamu, supaya kamu mengangkut kesalahan umat itu dan mengadakan pendamaian bagi mereka di hadapan TUHAN?
Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk ke dalam tempat kudus; bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus, seperti yang telah kuperintahkan?"
·         Harun mengalami kesedihan karena kematian anaknya…sehingga tidak dapat makan…akhirnya ..korban yang harus dimakan,  dibakar habis….

Lalu berkatalah Harun kepada Musa: "Memang benar, pada hari ini mereka telah mempersembahkan korban penghapus dosa dan korban bakaran mereka ke hadapan
TUHAN, tetapi hal-hal seperti tadilah yang kualami. Jikalau pada hari ini aku memakan juga korban penghapus dosa, mungkinkah hal itu disetujui oleh TUHAN?"
Ketika Musa mendengar itu, ia menyetujuinya.




Imamat 11 binatang yang haram dan tidak haram

binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki 4 yang ada di atas bumi:
·         setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
·         Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.

-       Yang haram ; pelanduk, kelinci, babi hutan, bangkai….


Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
·         Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
·         bangkainya haruslah kamu jijikkan.
·         yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.

Burung yang jijik: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;  burung gagak menurut jenisnya; burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya; burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar; burung hantu putih, burung undan, burung ering; burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.


binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan ke-4 kakinya adalah kejijikan bagimu.

Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan ke-4 kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
·         belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.


·         Semua yang berikut akan menajiskan kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam, dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam--,

Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi:
·         tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.

segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya:
·         perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.

Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.

Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;  

tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.

Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.

Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.

siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
·         Karena penginjilan…ada banyak binatang ….yang boleh dimakan….tetapi ada ayat yang mengontrol..tidak semuanya baik  atau berguna….

Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.








Imamat 12 ayat 1-28 tentang perayaan paskah


TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: Katakanlah kepada orang Israel:
·          Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama 7 hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
·         Dan pada hari yang ke-8 haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
·         Selanjutnya 30 hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.

Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan,
·         maka najislah ia selama 2 minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya 66  hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.

Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.

·         Yang tidak mampu……hukumnya membawa ….2 ekor burung

Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau 2 ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."



KELUARAN 13 penyakit kusta


TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
bengkak atau bintil-bintil atau panau, tapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu 7 hari lamanya.

Pada hari yang ke-7 haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia 7 hari lagi untuk kedua kalinya.
·         7 hari pertama …..dikurung lagi 7 hari ke dua kali…..
·         Diperiksa dengan teliti….harus diperiksa ke 2 x lagi….untuk memastikan…kusta …atau bukan….

Kemudian pada hari yang ke-7  haruslah imam memeriksa dia untuk ke-2  kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.

Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
·         Tapi jika kusta ……tidak dikurung ..sebab..sudah najis…

Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,  dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.

Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
·         Daging liar …. Najis…..

Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.

Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,  tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
·         Ada barah…..seperti api….bengkak sampai memerah….

Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.

Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang ia najis; itu penyakit kusta.
·         Kalau kusta….harus dikurung…
·         Jika tidak meluas ….dinyatakan tahir

Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.

pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
·         Pada kulit yang lecur….luka…menjadi koreng…harus diperiksa dan dikurung , pada hari ke 7 harus diperiksa….

Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.

apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,  imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
·         Kusta kepala –kusta janggut …..dikurung 7 hari…
·         Ternyata kudis…..

tapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.

Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,  imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
·         Bukan kusta …tapi kurap….dinyatakan tahir…


Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
·         Yang sakit kusta …pakaian robek2…rambutnya kaya orang gila….harus teriak…najis2…merana banget ya….

Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,   --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu 7 hari lamanya.
·         Kain2-pakaian yang kena kusta…..diasingkan 7 hari …
·         Tapi tandanya-noda …tidak hilang…harus dibakar habis…
·         Tapi kalau noda-pudar…harus dikoyakan…
·         Tapi kalau noda-hilang ….bersih….harus dicuci ke 2 x
·         Tapi jika noda …masih ada…harus dibakar….

Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
·         Bener2 repot dan jelimet….
·         Untung Tuhan Yesus datang…..Maka hargailah ….PENGORBANAN-NYA YANG BEGITU BESAR

Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."