IMAMAT 9 para imam menerima jabatannya
Pada hari yang kedelapan Musa
memanggil Harun serta anak-anaknya dan para tua-tua Israel, lalu berkatalah ia
kepada Harun: "
·
Ambillah
bagimu sendiri seekor lembu muda, untuk korban penghapus dosa, dan seekor domba
jantan untuk korban bakaran, kedua-duanya yang tidak bercela, kemudian
persembahkanlah itu di hadapan TUHAN.
·
Dan
kepada orang Israel haruslah engkau berkata, begini: Ambillah seekor kambing
jantan untuk korban penghapus dosa, dan seekor anak lembu dan seekor domba,
masing-masing berumur setahun dan yang tidak bercela, untuk korban bakaran.
·
dan
lagi seekor lembu dan seekor domba jantan untuk korban keselamatan, supaya
dikorbankan di hadapan TUHAN, dan korban sajian yang diolah dengan minyak,
karena pada hari ini TUHAN akan menampakkan diri kepadamu."
# ada 4 ekor lembu :
-
korban
penghapusan dosa
-
korban
bakaran
-
korban
keselamatan
-
korban
sajian
·
Kemudian
dibawa merekalah apa yang diperintahkan Musa ke Kemah Pertemuan, lalu
mendekatlah segenap umat itu dan berdiri di hadapan TUHAN.
·
Kata
Musa: "Inilah firman yang diperintahkan TUHAN kamu perbuat, agar kemuliaan
TUHAN tampak kepadamu."
Kata
Musa kepada Harun: "Datanglah mendekat kepada mezbah, olahlah korban
penghapus dosa dan korban bakaranmu, dan adakanlah pendamaian bagimu sendiri
dan bagi bangsa itu; sesudah itu olahlah persembahan bangsa itu dan adakanlah
pendamaian bagi mereka, seperti yang diperintahkan TUHAN."
-
Maka
mendekatlah Harun kepada mezbah, dan disembelihnyalah anak lembu yang akan
menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri.
-
Anak-anak
Harun menyampaikan darah lembu itu kepadanya, dan Harun mencelupkan jarinya ke
dalam darah itu dan membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah. Darah selebihnya
dituangkannya pada bagian bawah mezbah.
-
Lemak,
buah pinggang dan umbai hati dari korban penghapus dosa itu dibakarnya di atas
mezbah, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
-
Tetapi
daging dan kulitnya dibakarnya habis di luar perkemahan.
-
Kemudian
ia menyembelih korban bakaran, lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban
itu kepadanya, maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya.
-
juga
diserahkan merekalah kepadanya korban bakaran itu menurut bagian-bagian
tertentu beserta dengan kepalanya, lalu dibakarnya di atas mezbah.
-
Isi
perut dan betisnya dibasuhnya dan dibakarnya dengan korban bakaran di atas
mezbah.
sesudah itu dibawanya persembahan
bangsa ke mezbah; diambilnyalah kambing jantan yang akan menjadi korban
penghapus dosa yang bagi bangsa itu, lalu disembelihnya dan dipersembahkannya sebagai
korban penghapus dosa seperti yang pertama.
Kemudian dibawanyalah korban bakaran
ke mezbah, dan diolahnya sesuai dengan peraturan.
Selanjutnya dibawanyalah korban sajian
dan diambilnya segenggam dari padanya, lalu dibakarnya di atas mezbah, di samping
korban bakaran pada waktu pagi.
·
Ia
menyembelih juga lembu dan domba jantan yang akan menjadi korban keselamatan
bagi bangsa itu, lalu anak-anak Harun menyerahkan darah korban itu kepadanya,
maka Harun menyiramkannya pada mezbah sekelilingnya.
·
Tetapi
segala lemak dari lembu dan dari domba jantan itu, yakni ekor yang berlemak,
lemak yang menutupi isi perut, buah pinggang dan umbai hati, segala lemak itu
diletakkan mereka di atas dada kedua korban itu, lalu Harun membakar segala
lemak itu di atas mezbah.
·
Dada
dan paha kanan itu dipersembahkan Harun sebagai persembahan unjukan di hadapan
TUHAN, seperti yang diperintahkan Musa.
Harun mengangkat kedua tangannya atas
bangsa itu, lalu memberkati mereka, kemudian turunlah ia, setelah
mempersembahkan korban penghapus dosa, korban bakaran dan korban keselamatan.
·
Mengangkat
kedua tangan …memberkati bangsa Israel…
Masuklah Musa dan Harun ke dalam Kemah
Pertemuan. Setelah keluar, mereka memberkati bangsa itu, lalu tampaklah
kemuliaan TUHAN kepada segenap bangsa itu.
·
Api
dari Tuhan….menghanguskan korban…
Dan keluarlah api dari hadapan TUHAN,
lalu menghanguskan korban bakaran dan segala lemak di atas mezbah. Tatkala
seluruh bangsa itu melihatnya, bersorak-sorailah mereka, lalu sujud menyembah.
IMAMAT 10 ayat 1-7 kematian nadab dan abihu
Kemudian anak-anak Harun, Nadab dan
Abihu, masing-masing mengambil perbaraannya, membubuh api ke dalamnya serta
menaruh ukupan di atas api itu. Dengan demikian mereka mempersembahkan ke
hadapan TUHAN api yang asing yang tidak diperintahkan-Nya kepada mereka.
·
Nadab
dan abihu adalah……anak2 harun….
·
Di
hadapan Tuhan ngak ada yang namanya main-main…..api yang dibuat sendiri
·
Tuhan
memurkai mereka ..hingga mati
Maka keluarlah api dari hadapan TUHAN,
lalu menghanguskan keduanya, sehingga
mati di hadapan TUHAN.
Berkatalah Musa kepada Harun:
"Inilah yang difirmankan TUHAN: Kepada orang yang karib kepada-Ku
Kunyatakan kekudusan-Ku, dan di muka seluruh bangsa itu akan Kuperlihatkan
kemuliaan-Ku." Dan Harun berdiam diri.
Kemudian Musa memanggil Misael dan
Elsafan, anak-anak Uziel, paman Harun, lalu berkatalah ia kepada mereka:
"Datang ke mari, angkatlah saudara-saudaramu ini dari depan tempat kudus
ke luar perkemahan."
Mereka datang, dan mengangkat mayat
keduanya, masih berpakaian kemeja, ke luar perkemahan, seperti yang dikatakan
Musa.
Kemudian berkatalah Musa kepada Harun
dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun: "Janganlah kamu berkabung
dan janganlah kamu berdukacita, supaya jangan kamu mati dan jangan TUHAN
memurkai segenap umat ini, tetapi saudara-saudaramu, yaitu seluruh bangsa
Israel, merekalah yang harus menangis karena api yang dinyalakan TUHAN itu.
·
Anak2
harun….eleazar , itamar….( berjumlah 4 dgn nadab+abihu )
Janganlah kamu pergi dari depan pintu
Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan TUHAN ada di
atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa.
Ayat 8-11 larangan tentang minuman
keras bagi imam yang menyelenggarakan kebaktian
TUHAN berfirman kepada Harun:
Janganlah engkau minum anggur atau
minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah
Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi
kamu turun-temurun.
·
Tidak
boleh mabuk …bicara kekudusan….tidak boleh najis..cemar
Haruslah kamu dapat membedakan antara
yang kudus dengan yang tidak kudus, antara yang najis dengan yang tidak
najis, dan haruslah kamu dapat
mengajarkan kepada orang Israel segala ketetapan yang telah difirmankan TUHAN
kepada mereka dengan perantaraan Musa."
Ayt 12-20 bagian iman dari korban
Kemudian berkatalah Musa kepada Harun
dan kepada Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun yang tinggal itu: "Ambillah
korban sajian yang tinggal dari segala korban api-apian TUHAN, dan makanlah itu
sebagai roti yang tidak beragi di samping mezbah, karena itulah bagian maha
kudus.
Haruslah kamu memakannya di suatu
tempat yang kudus, karena itulah ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala
korban api-apian TUHAN, sebab demikianlah diperintahkan kepadaku.
·
Tempat
makanpun…ditentukan…
Dada persembahan unjukan dan paha
persembahan khusus itu haruslah kamu makan di suatu tempat yang tahir, engkau
ini serta anak-anakmu laki-laki dan perempuan, karena semuanya diberikan
sebagai ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban keselamatan orang
Israel.
Paha persembahan khusus dan dada
persembahan unjukan itu haruslah dibawa mereka ke tempat segala korban
api-apian yang dari lemak itu, supaya dipersembahkan sebagai persembahan
unjukan di hadapan TUHAN. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagimu serta
bagi anak-anakmu seperti yang diperintahkan TUHAN."
·
Persembahan
khusus……dan unjukan….
Kemudian Musa mencari dengan teliti
kambing jantan korban penghapus dosa itu, tetapi ternyata kambing itu sudah
habis dibakar. Sebab itu dimarahinyalah Eleazar dan Itamar, anak-anak Harun
yang tinggal itu, katanya:
Mengapa tidak kamu makan korban
penghapus dosa itu di tempat yang kudus? Bukankah itu sesuatu bagian maha kudus
dan TUHAN memberikannya kepadamu, supaya kamu mengangkut kesalahan umat itu dan
mengadakan pendamaian bagi mereka di hadapan TUHAN?
Lihat, darahnya itu tidak dibawa masuk
ke dalam tempat kudus; bukankah seharusnya kamu memakannya di tempat kudus,
seperti yang telah kuperintahkan?"
·
Harun
mengalami kesedihan karena kematian anaknya…sehingga tidak dapat makan…akhirnya
..korban yang harus dimakan, dibakar
habis….
Lalu berkatalah Harun kepada Musa:
"Memang benar, pada hari ini mereka telah mempersembahkan korban penghapus
dosa dan korban bakaran mereka ke hadapan
TUHAN, tetapi hal-hal seperti tadilah
yang kualami. Jikalau pada hari ini aku memakan juga korban penghapus dosa,
mungkinkah hal itu disetujui oleh TUHAN?"
Ketika Musa mendengar itu, ia menyetujuinya.
Imamat 11 binatang yang haram dan tidak haram
binatang-binatang yang boleh kamu
makan dari segala binatang berkaki 4 yang ada di atas bumi:
·
setiap
binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang
memamah biak boleh kamu makan.
·
Tetapi
inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang
berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah;
haram itu bagimu.
-
Yang
haram ; pelanduk, kelinci, babi hutan, bangkai….
Inilah yang boleh kamu makan dari
segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air,
di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
·
Tetapi
segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai,
dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang
ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
·
bangkainya
haruslah kamu jijikkan.
·
yang
tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
Burung yang jijik: burung rajawali,
ering janggut dan elang laut; elang merah dan elang hitam menurut
jenisnya; burung gagak menurut jenisnya;
burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya; burung
pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar; burung hantu putih, burung
undan, burung ering; burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan
kelelawar.
binatang yang merayap dan bersayap dan
berjalan dengan ke-4 kakinya adalah kejijikan bagimu.
Tetapi inilah yang boleh kamu makan
dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan ke-4
kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di
atas tanah.
·
belalang-belalang
menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya,
belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut
jenisnya.
·
Semua
yang berikut akan menajiskan kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya,
menjadi najis sampai matahari terbenam, dan setiap orang yang ada membawa dari
bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari
terbenam--,
Inilah yang haram bagimu di antara
segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi:
·
tikus
buta, tikus, dan katak menurut jenisnya dan landak, biawak, dan bengkarung,
siput dan bunglon.
segala sesuatu menjadi najis, kalau
seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya:
·
perkakas
kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang
dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi
najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
Kalau seekor dari binatang-binatang
itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya
menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.
Kalau bangkai seekor dari
binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis;
pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan
haruslah najis juga bagimu;
tetapi mata air atau sumur yang memuat
air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang
itu menjadi najis.
Apabila bangkai seekor dari
binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka
benih itu tetap tahir.
Tetapi apabila benih itu telah
dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu,
maka najislah benih itu bagimu.
siapa yang makan dari bangkainya itu,
haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam;
demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia
menjadi najis sampai matahari terbenam.
·
Karena
penginjilan…ada banyak binatang ….yang boleh dimakan….tetapi ada ayat yang
mengontrol..tidak semuanya baik atau
berguna….
Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka
haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus,
dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan
merayap di atas bumi.
Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun
kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku
ini kudus.
Imamat 12 ayat 1-28 tentang perayaan paskah
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
Katakanlah kepada orang Israel:
·
Apabila seorang perempuan bersalin dan
melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama 7 hari. Sama seperti pada
hari-hari ia bercemar kain ia najis.
·
Dan
pada hari yang ke-8 haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
·
Selanjutnya
30 hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah
nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia
masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
Tetapi jikalau ia melahirkan anak
perempuan,
·
maka
najislah ia selama 2 minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain;
selanjutnya 66 hari lamanya ia harus
tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
Bila sudah genap hari-hari
pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya
seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung
merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah
Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
Imam itu harus mempersembahkannya ke
hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah
perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan
yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
·
Yang
tidak mampu……hukumnya membawa ….2 ekor burung
Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk
menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor
burung tekukur atau 2 ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban
bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus
mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."
KELUARAN 13 penyakit kusta
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
bengkak atau bintil-bintil atau panau,
tapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan
lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus
mengurung orang itu 7 hari lamanya.
Pada hari yang ke-7 haruslah imam
memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak
meluas pada kulit, imam harus mengurung dia 7 hari lagi untuk kedua kalinya.
·
7
hari pertama …..dikurung lagi 7 hari ke dua kali…..
·
Diperiksa
dengan teliti….harus diperiksa ke 2 x lagi….untuk memastikan…kusta …atau bukan….
Kemudian pada hari yang ke-7 haruslah imam memeriksa dia untuk ke-2 kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan
tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya
bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Kalau menurut pemeriksaan imam
bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu
penyakit kusta.
Apabila seseorang kena kusta, ia harus
dibawa kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaan imam pada
kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada
daging liar timbul pada bengkak itu, maka kusta idapanlah yang ada pada
kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia,
karena orang itu memang sudah najis.
·
Tapi
jika kusta ……tidak dikurung ..sebab..sudah najis…
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana
pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai
kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu
menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia
seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Tetapi pada waktu ada tampak daging
liar padanya, najislah ia.
Kalau daging liar itu dilihat oleh
imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan
itu penyakit kusta.
·
Daging
liar …. Najis…..
Atau apabila daging liar itu susut dan
berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit
itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir;
memang ia tahir.
Apabila pada kulit seseorang ada barah
yang telah sembuh, tetapi di tempat
barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan,
haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
·
Ada
barah…..seperti api….bengkak sampai memerah….
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu
kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih,
maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang
timbul di dalam barah itu.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa
oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam
dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang ia najis; itu
penyakit kusta.
·
Kalau
kusta….harus dikurung…
·
Jika
tidak meluas ….dinyatakan tahir
Tetapi jikalau panau itu masih tetap
dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu
tahir.
pada kulit seseorang ada lecur karena
api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih
kemerah-merahan atau putih, maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata
bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam
dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam
harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
·
Pada
kulit yang lecur….luka…menjadi koreng…harus diperiksa dan dikurung , pada hari
ke 7 harus diperiksa….
Tetapi jikalau panau itu masih tetap
dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam
harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
apabila seorang laki-laki atau
perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu
kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning,
maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni
kusta kepala atau kusta janggut.
·
Kusta
kepala –kusta janggut …..dikurung 7 hari…
·
Ternyata
kudis…..
tapi jikalau menurut penglihatan imam
kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis
itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
Apabila pada kulit seorang laki-laki
atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, imam harus melakukan pemeriksaan; bila
ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah
yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
·
Bukan
kusta …tapi kurap….dinyatakan tahir…
Orang yang sakit kusta harus
berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi
mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap
najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah
tempat kediamannya.
·
Yang
sakit kusta …pakaian robek2…rambutnya kaya orang gila….harus teriak…najis2…merana
banget ya….
Apabila pada pakaian ada tanda kusta,
pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, entah pada benang lungsin atau
benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, --kalau tanda pada barang-barang itu sudah
kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada
imam.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh
imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu 7 hari lamanya.
·
Kain2-pakaian
yang kena kusta…..diasingkan 7 hari …
·
Tapi
tandanya-noda …tidak hilang…harus dibakar habis…
·
Tapi
kalau noda-pudar…harus dikoyakan…
·
Tapi
kalau noda-hilang ….bersih….harus dicuci ke 2 x
·
Tapi
jika noda …masih ada…harus dibakar….
Kemudian sesudah barang itu dicuci,
imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak
berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus
membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau
sebelah muka.
·
Bener2
repot dan jelimet….
·
Untung
Tuhan Yesus datang…..Maka hargailah ….PENGORBANAN-NYA YANG BEGITU BESAR
Itulah hukum tentang kusta yang ada
pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang
pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau
najisnya."