Im 6
1. Apabila seseorang berbuat dosa memungkiri barang yg dipercayakan/diserahkan/dirampas/diperas
2. menemukan barang hilang/memungkirinya, dan bersumpah dusta ; ia berdosa
- haruslah ia memulangkan barang yg dirampasnya
/diperasnya/dipercayakan/barang hilang yang
ditemuinya itu,
- jika memungkirinya dgn bersumpah dusta.
Haruslah membayar 100% + 1/5 menyerahkan
kpd pemiliknya pd mempersembahkan penebus
salahnya.
sebagai korban penebus :
- seekor kambing domba jantan yang tidak bercela
- Imam yg melayani
PERATURAN IMAM:
- Korban bakaran menyala semalam2an sampai pagi
- Imam haruslah mengenakan pakaian/celana
lenannya menutup auratnya
- mengganti pakaian lain, membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir.
- Tiap2 pagi imam harus menaruh kayu di atas
mezbah, membakar lemak korban keselamatan
Inilah hukum tentang korban sajian
- segenggam tepung yg terbaik dgn minyak, kemenyan dibakar di atas mezbah
- selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat pelataran Kemah Pertemuan.
- setiap laki-laki anak2 Harun haruslah memakannya
tiap2 korban sajian dari seorang imam itu haruslah dibakar
seluruhnya, janganlah dimakan
- 1/10 efa tepung yang terbaik, 1/2 pagi , 1/2 petang.
- Haruslah itu diolah/dipanggang dgn minyak,dipotong
- imam dari anak2nya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya;membakarnya
Inilah hukum tentang korban penghapus dosa
- korban disembelih
- Imam yang mempersembahkan korban harus
memakannya di pelataran Kemah Pertemuan.
- Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus
- darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus.
- belanga tanah tempat masak, haruslah dipecahkan,
- belanga tembaga, harus digosok dan dibasuh dengan air.
- Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;
Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya
dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk
mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah
dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."