Minggu, 21 Agustus 2011

KITAB IMAMAT 6


Im 6
1.   Apabila seseorang berbuat dosa memungkiri barang yg dipercayakan/diserahkan/dirampas/diperas
2. menemukan barang hilang/memungkirinya, dan bersumpah dusta ; ia berdosa
    - haruslah ia memulangkan barang yg dirampasnya
      /diperasnya/dipercayakan/barang hilang yang
      ditemuinya itu,
    - jika memungkirinya dgn bersumpah dusta. 
      Haruslah membayar 100% + 1/5 menyerahkan   
      kpd pemiliknya pd mempersembahkan penebus
      salahnya.

sebagai korban penebus :
-         seekor kambing domba jantan yang tidak bercela
-         Imam yg melayani

PERATURAN IMAM:
-         Korban bakaran menyala semalam2an sampai pagi
-         Imam haruslah mengenakan pakaian/celana
    lenannya menutup auratnya
-         mengganti pakaian lain, membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir.
-         Tiap2 pagi imam harus menaruh kayu di atas
    mezbah, membakar lemak korban keselamatan

Inilah hukum tentang korban sajian
-         segenggam tepung yg terbaik dgn minyak, kemenyan dibakar di atas mezbah
-         selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat pelataran Kemah Pertemuan.
-         setiap laki-laki anak2 Harun haruslah memakannya


tiap2 korban sajian dari seorang imam itu haruslah dibakar
seluruhnya, janganlah dimakan
-         1/10 efa tepung yang terbaik, 1/2 pagi , 1/2 petang.
-         Haruslah itu diolah/dipanggang dgn minyak,dipotong
-         imam dari anak2nya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya;membakarnya

Inilah hukum tentang korban penghapus dosa
- korban disembelih
- Imam yang mempersembahkan korban harus
  memakannya di pelataran Kemah Pertemuan.
-         Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus
-         darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus.
-         belanga tanah tempat masak, haruslah dipecahkan,
-         belanga tembaga, harus digosok dan dibasuh dengan air.
-         Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;

Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya
dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk
mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah
dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."